INFORMASI PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Oleh: Asep Riki

  1. Pelaksanaan Pendaftaran

  1. Pendaftaran Secara Online pada web : ppdb2021.smpn1bojonggede.sch.id

  2. Form Pendaftaran akan di buka Sabtu, 19 Juni 2021

  3. Tanggal Pendaftaran = 21 - 25 Juni 2021

  4. Verifikasi Data = 21 - 25 Juni 2021 Waktu Verifikasi = 08.00 - 14.00 WIB

           ( Persyaratan dibawa ke SMPN 1 Bojonggede untuk di verifikasi)

 

  1. Daya Tampung Sekolah

Daya tampung peserta didik pada SMP Negeri 1 Bojonggede Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah 9 rombongan belajar dengan masing-masing rombel berjumlah 36 siswa, yang terbagi menjadi 4 jalur :

  1. Zonasi sebanyak (50%)

  2. Afirmasi sebanyak (15%)

  3. Perpindahan tugas dan penduduk perbatasan sebanyak (5%)

  4. Prestasi :

  • Akademik dan Non-Akademik sebanyak (20%)

  • Prestasi Rapor (10%)

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru SMP

1. Jalur Zonasi

a.    Persyaratan

    1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;

    2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy; yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

    3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/ Surat Kenal lahir;

    4. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2021/2022.

b.     Mekanisme

    1. Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah yang dituju, disusun berurut-turut mulai jarak terdekat hingga ke batas akhir radius sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan.

    2. Apabila pada batas akhir (passing grade) terdapat jarak sama, maka usia yang tertua yang diterima.

c. Kuota (jumlah calon siswa yang akan diterima)

Kuota untuk jalur Zonasi sebanyak 50 % (lima puluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

 

2.  Jalur Afirmasi

a. Persyaratan peserta didik

1) Keluarga ekonomi tidak mampu :

-    Tempat tinggal calon peserta didik tidak terlalu jauh dari sekolah;

-    Memperlihatkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan salinan;

-    Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;

-    Memiliki Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Program Keluarga Harapan (PKH) asli.

2) Anak kandung dan/atau anak angkat pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan melampirkan :

-   Kartu keluarga asli dan salinan;

   Akta kelahiran asli dan salinan;

-   Surat keterangan adopsi asli untuk anak angkat;

-   Sudah bertugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi pendidik/tenaga kependidikan nonPNS;

b. Mekanisme seleksi

1) Menyerahkan dokumen persyaratan;

2) Memverifikasi dokumen persyaratan;

3) Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.

c. Kuota (jumlah calon siswa yang akan diterima)

Kuota untuk jalur afirmasi, paling banyak 15 % (lima belas prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

 

3. Jalur pindah tugas dan perbatasan

a. Persyaratan

    1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;

    2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;

    3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;

    4. Menyerahkan Surat keterangan lulus asli;

    5. Surat pindah tugas orang tua.

b. Mekanisme

  1. Proses seleksi berdasarkan jarak terdekat.

  2. Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka jarak terdekat menjadi prioritas utama, bila jarak masih sama, maka urutan usia peserta didik.

c. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).

Kuota Jalur ini sebesar 5 % dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

 

4.  Jalur Prestasi

a. Prestasi Akademik dan Non Akademik

1)  Persyaratan

a) Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan/kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas/ Kementerian/ Badan/ Lembaga/ Institusi Pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang.

b) Sertifikat/ piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran  tahun pelajaran 2018/2019, tahun pelajaran 2019/2020 dan tahun pelajaran 2020/2021.

-  Sertifikat/ piagam penghargaan yang diperoleh secara perorangan:

  • Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara harapan 3;

  • Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara harapan 2;

  • Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara harapan 1;

  • Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 sampai juara 3;

  • Tingkat Kecamatan untuk juara 1

-   Sertifikat/piagam penghargaan yang diperoleh secara beregu :

  • Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Harapan 1;

  • Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3 ;

  • Tingkat Propinsi untuk juara 1 sampai juara 2;

  • Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1.

2) Mekanisme Seleksi

    1. Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;

    2. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor terhadap piagam/ sertifikat yang dimiliki calon peserta didik;

    3. Pemeringkatan berdasarkan perolehan skor tertinggi ke terendah;

    4. Sekolah menetapkan calon peserta didik yang diterima.

3) Jenis Prestasi yang dikembangkan di SMPN 1 Bojonggede:

  1. Kepramukaan

  2. Keagamaan

  1. Tahfidz Qur’an

  2. Qori/ Qoriah

  3. Dai

  1. Seni

  1. Seni Tari

  2. Seni Vokal

  1. Pasang Giri

  2. Olah Raga

  1. Sepak Bola/ Futsal

  2. Bola Basket

  3. Bola Volly

  4. Pencak Silat

  5. Karate

  6. Tae Kwon do

4) Kuota (Jumlah calon siswa yang akan diterima)

Kuota untuk prestasi akademik non akademik banyak 20 % (duapuluh prosen) dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

b. Prestasi Rerata Hasil Raport

1). Persyaratan

    1. Fotocopy Ijazah dilegalisir kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari Dinas Pendidikan;

    2. Kartu Keluarga Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy;

    3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir;

    4. Menyerahkan raport asli;

    5. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021 harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa/kelurahan setempat dan memperoleh hak yang sama dengan lulusan tahun pelajaran 2020/2021.

b. Mekanisme

1) Proses seleksi berdasarkan rerata hasil raport.;

2) Apabila pada batas akhir (passing grade) jumlah nilai sama, maka jarak terdekat yang diterima. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan usia;

c. Kuota (Jumlah siswa yang akan diterima).

Kuota Jalur ini sebesar 10 % dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

 

  1. Pengumuman Hasil Seleksi

Pada tanggal 29 Juni 2021

 

  1. Daftar Ulang

Daftar ulang bagi siswa yang diterima yaitu pada tanggal  1 - 2 Juli 2021, waktu 08.00 – 14.00 wib.

 

                                                                                  Bojonggede, 18 Juni 2021

                                                                                  Panitia PPDB